Saibumi.com (SMSI), Lampung Barat - Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap korban yang tak Iain adalah seorang Dokter jaga, Puskesmas Kelurahan Pajar bulan Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat.
Dokter jaga Puskesmas yang bernama Carel Triwiyono berusia 29 tahun, warga Kelurahan Desa Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur Kota Tanggerang Selatan, Provinsi Banten.
BACA JUGA: Jalan Rusak di Lampung Menimbulkan Gangguan bagi Warga
Adapun terduga pelaku penganiayaan berinisial AW (32) dan MH (41), yang keduanya merupakan warga Kota Bandar Lampung.
Kejadian berawal pada hari Sabtu, 22 April 2023 sekira Pukul 05.00 Wib, AW sebagai pasien datang ke Puskesmas Fajar Bulan dengan keluhan nyeri Ulu hati.
Kemudian, Dokter jaga Carel Triwiyono memberikan obat sesuai keluhan, dan standar operasional prosedur (SOP) Puskesmas kepada (AW) yang saat itu masih mengeluh sakit dibagian Ulu Hati.
Dokter Carel yang menjadi korban penganiayaan tersebut menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa obat obatan sudah diberikan kepada (AW) dan kita observasi, tunggu obatnya bekerja.
Korban juga menjelaskan, jika sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya bisa Ke IGD Rumah Sakit terdekat yaitu di Bukit Kemuning, Karna Kami sudah memberikan obat sesuai keluhan Pasien.
Pelaku (MH) yang tidak puas atas penjelasan dokter Carel, secara spontan langsung menyeret, mencekik dan membanting dokter Carel ke lantai yang dibantu oleh adiknya (AW).
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng Priyantho melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan kedua pelaku penganiayaan terhadap korban dokter Carel di Puskesmas Pajar bulan.
Berdasarkan Laporan Polisi, LP / B /27/IV/2023/ SPKT / Polres Lampung Barat / Polda Lampung, tanggal 22 April 2023, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Ipda Dickson Efry Banne, telah melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku penganiayaan," jelasnya, Rabu (26/4/2023).
Iptu Juherdi juga menjelaskan bahwa kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. (*)
BACA JUGA: Jalan Rusak di Lampung Menimbulkan Gangguan bagi Warga
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 651
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 91
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 61
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 57
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
BERLANGGANAN BERITA